Pojok Berita – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus kurir narkoba yang membawa dan menyimpan 7,2 kilogram sabu lintas daerah Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui bahwa, Identitas pelaku yakni Harun Eka Wijaya (22), warga LK I, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Sultan Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang pada Sabtu lalu, 4 Februari 2023.
“Saya ditelpon teman untuk datang ke Palembang mengambil sabu-sabu. Sempat menolak Pak, tetapi karena butuh uang jadi saya mau,” ujarnya kepada awak media, Senin (6/2) siang.
Harun mengungkapkan, bila barang haram tersebut akan dibawa ke kawasan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Pria yang keseharian bekerja sebagai kuli bangunan ini mengatakan, untuk satu kali antar sabu tersebut ke daerah SP Padang, dia mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.
“Baru sekali inilah Pak. Saya belum menerima uangnya karena keburu ditangkap polisi. Janjinya, kalau barang sudah sampai baru akan dibayar sebesar sejuta,” katanya.
Dari keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut akan dibawa menggunakan sepeda motor.
“Sabu nya saya simpan di dalam celana. Rencana kalau berhasil, uangnya akan saya gunakan untuk modal orang tua berjualan. Kami butuh uang untuk kebutuhan hidup,” jelasnya.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 KUHP ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Cak_In)