PT SEG Desak SKK Migas Permudah Kebijakan Partisipasi Interest sebesar 10% untuk Pemda
Pojok Berita — Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) Sumsel mendesak agar Kementerian ESDM, SKK Migas, PT Pertamina sebagai holding KKKS PT Pertamina Hulu Energi dan pihak KKKS Swasta Nasional dan Multi Nasional lainnya, mempermudah proses realisasi Kebijakan Partisipasi Interest untuk Pemerintah Daerah melalui BUMD dari masing-masing Wilayah Kerja KKKS.
Hal itu dilakukan, agar upaya pemerintah daerah khususnya di Sumsel, dalam mewujudkan pembangunan yang merata dapat terealisasi sesuai dengan harapan.
“Untuk itu kita minta agar proses realisasi Kebijakan Partisipasi Interest sebesar 10% untuk Pemerintah Daerah melalui BUMD dari masing Wilayah Kerja KKKS dapat didukung dan dimudahkan. Karena Pemerintah Daerah tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan sumber Dana Bagi Hasil Migas untuk melaksanakan pembangunan secara merata di wilayahnya,” kata Komisaris Utama PT SEG Arwin Novansyah, saat FGD yang digelar Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Baru Terbarukan, di Jakarta, Kamis (6/4).
Terlebih, lanjutnya, sebagai daerah penghasil migas, tentu pemerintah daerah mengharapkan ada sumber dana lain dalam mendukung pembangunan di daerahnya, salah satunya melalui sektor energi ini.
“Hal itu juga merupakan bentuk previlege pemilik Sumber Daya Alam Migas berupa kebijakan Partisipasi Interest melalui BUMD di daerah,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskannya, PT SGE Sumsel tentu juga sangat mendukung kebijakan dan kepentingan perekonomian Nasional.
Kendati demikian, pemerintah daerah juga butuh dukungan untuk merealisasikan kebijakan melalui sektor energi ini.
“Dengan begitu, masyarakat di daerah juga dapat secara langsung menikmati SDA yang ada ini,” jelasnya. (ril)