KesehatanKriminal

Polrestabes Palembang Tetapkan Perawat RSMP Sebagai Tersangka

Pojok Berita – Kepolisian Resor Kota Palembang (Polrestabes Palembang) telah menetapkan perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) berinisial DN sebagai tersangka.

Hal tersebut langsung dikatakan langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohamad Ngajib saat ditemui di ruangan kerjanya setelah selesai melakukan gelar perkara terhadap kasus yang dialami Bayi Suparman. Senin (6/2).

“Kami sudah tetapkan tersangka DN karena diduga ada tindak pidana yang dipenuhi unsur 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Lebih lanjut akan dipanggil untuk dimintai keterangan selaku tersangka,” ujarnya

Ia menjelaskan, saat gelar perkara terlihat DN telah diingatkan untuk berhati-hati saat memotong perban bayi karena menggunakan alat gunting yang cukup besar. Dengan begitu ia menduga DN lalai menjalankan tugasnya.

“Sebelumnya, DN juga telah diingatkan saat menggunting perban tersebut untuk hati-hati. Namun DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat,” katanya.

Ia menyebutkan jika masih membuka peluang adanya kemungkinan penetapan tersangka baru dalam dugaan kelalaian yang ikut membantu perawat yang memotong jari kelingking bayi.

“Sementara ini baru menetapkan satu tersangka inisial DN. Namun demikian, dari hasil pemeriksaan tersebut akan dilihat apakah ada pelaku – pelaku lain yang ikut membantu atau lainnya,” katanya

Untuk diketahui sebelumnya ada 7 saksi diperiksa, namun berdasarkan keterangan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib jika ada penambahan 3 orang saksi dalam kasus kelalaian perawat yang potong jari bayi. (Cak_In)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button