Pojok Berita – Didampingi oleh orang tuanya, AN mendatangi Polrestabes Palembang meminta keadilan, pasca di rudapaksa oleh tujuh pemuda secara bergiliran di rumah kosong, Jalan Rawasari, Lorong Purnama, Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumsel, Jumat (27/1) kemarin.
Belakangan diketahui, pada hari Rabu, 4 Januari 2023 ketujuh pemuda berinisial F, D, J, R, R, dan I yang masih dibawah umur melakukan tindakkan tak terpuji kepada korban hingga korban mengalmi trauma yang mendalam.
“Awalnya anak saya ini tidak pulang ke rumah seharian, sehingga kami memutuskan untuk melapor kehilangan di Polsek Sako. Kemudian selang beberapa jam membuat laporan, anak saya dan temannya ketemu dan kami kembali lagi ke polsek, untuk memberitahukan kalau anak kami sudah ketemu,” ujar orang tua Korban Mua’wiyah kepada wartawan, Sabtu (28/1).
Dalam pengakuannya selama tidak pulang ke rumah, karena handphone temannya DY dipegang salah satu pelaku.
“Saat saya lakukan pendekatan, anak saya mengaku sudah diperkosa tujuh pelaku dalam dua waktu berbeda,” katanya.
Ia meminta polisi untuk segera menangkap para pelaku penjahat kelamin ini.
“Saya sangat berharap, agar polisi dapat segera menangkap para pelaku ini. Karena bukan hanya kehilangan masa depan anak, namun juga membuat mental anak saya rusak dan terhina,” ungkapnya.
Sementara, AN mengaku dirinya sempat jalan ‘sempoyongan’ setelah digauli tujuh pelaku.
“Saya sempat berontak, tapi tak berdaya,” singkatnya tertunduk.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa telah mendengar keterangan korban
“Mereka sudah kita lakukan pemeriksaan, terkait peranannya masing-masing, ketika melakukan kekerasaan seksual tersebut. Meski demikian, mereka kita kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya
Hingga kini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang masih terus lengkapi berkas perkara yang dilaporkan orang tua korban atas dugaan pemerkosaan anak dibawah umur secara bergilir, dengan menyeret tujuh pelaku.
“Semua pelaku ada tujuh orang, lima diantaranya sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah
Para pelaku yang berhasil diamankan MD, PA, MR, MF, JB dan dua pelaku lainnya, RM (DPO) dan R (DPO) masih buron.
“Kita jemput mereka dari rumahnya masing-masing. Kini kami masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron, berinisial RM dan R,” katanya. (Cak_in)