Pemerintah Daerah

Miris, Honorer Pemkot Palembang Keluhkan Pemotongan Gaji Saat Menikah Bahkan Berduka

Pojok Berita – Keluhan para staf honorer dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang nampaknya terus bermunculan pasca viralnya pemberitaan terkait absensi yang berbuntut potong gaji.

Bahkan, para honorerpun keluhkan sulitnya izin saat menikah hingga ketika sedang berduka.

Salah satu pegawai honorer Pemkot Palembang berinisial DY menuturkan, bahwa dirinya ataupun rekan lainnya merasakan tidak mendapatkan toleransi sedikitpun ketika sakit, banjir hingga keluarga meninggal sekalipun.

“Kalau sakit saja tidak hanya cukup dengan surat sakit, bahkan kami juga disuruh untuk membuat surat pernyataan bermaterai yang bertanda tangan kepala Dinas untuk memastikan bahwa kami benar-benar sakit,” kata DY, Selasa (11/07) pagi.

“Itu saja katanya akan dipastikan lagi dengan menelpon rumah sakit, puskesmas atau klinik yang mengeluarkan surat sakit resmi tersebut. Itu kalau sakit, kalau ada keluarga meninggal apakah harus melampirkan surat kematian?,” tambah DY.

Hal sama juga diungkapkan RH terkait keluhan atas sulitnya toleransi untuk para staf honorer. “Saya izin nikah saja harus ke kantor dulu dan absen dulu. Ya mau tak mau dari pada gaji kami dipotong,” ungkapnya.

Diketahui, bahwa keluhan para honorer soal absensi tanpa toleransi ini juga karena gaji yang akan diterima berkurang karena dianggap atau terhitung tidak masuk.

“Kalau telat absen pagi dalam seharinya kami harus menerima untuk dipotong 75 ribu. Bahkan kalau ditambah tidak absen pulang juga 75 ribu. Jadi bisa 150 ribu gaji kami dipotong dalam sehari,” ujarnya.

Walikota Palembang, H. Harnojoyo saat dikonfirmasi usai melantik CPNS – P3K di halaman rumah dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang, Senin (10/07) kemarin nampak merasa terkejut akan hal tersebut.

“Saya rasa itu semua ada aturan nya, tidak mungkin tidak ada toleransi kalau sakit ataupun berduka jika keluarga terdekat. Mungkin kalau berduka juga dilihat keluarga dekat atau bukan,” kata Harnojoyo.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Riza Pahlevi menjelaskan, bahwa benar jika absensi itu bagi seluruh pegawai merupakan kewajiban, tetapi ketika pegawai berhalangan hadir karena sesuatu dan lain hal mereka bisa melapor izin ke atasan masing-masing.

“Halangan hadir itu sakit, tugas kerja ataupun faktor-faktor lainnya sehingga pegawai yang bersangkutan tidak absen, pada dasarnya tetap fleksibel selagi melaporkan apa persoalannya,” Jelasnya.

Kecuali, lanjutnya. Tidak ada keterangan sama sekali, ataupun tidak ada laporan sama sekali berhari – hari bahkan ber minggu – minggu maka aturan berlaku (seperti di potong gaji dan lain sebagainya sesuai dengan aturan berlaku tidak masuk/absen).

“Dalam memberikan sanksi ini juga ada tahapannya, seperti peringatan, teguran dari pimpinannya dan seterusnya dan kalau belum juga akan di BAP oleh BKPSDM. Jadi prosedur dan tahapan itu tetap berlaku tidak serta tidak datang langsung potong gaji,” tungkasnya. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button