Pojok Berita – Meski perawat D sudah menemui korban AR (7 Bulan) di ruangan Ibnu Sina RS Muhammadiyah Palembang pada Selasa (7/2) pagi, hal itu tak mengubah laporan yang dibuat pelapor untuk mencabut laporannya
“Jadi, terkait klien kita. Saya dari Sahabat Hotman sudah membesuk langsung. Sampai saat ini, sudah konfirmasi bahwa dia belum fokus bicara mencabut laporan ataupun mediasi,” ujar Titis Rahcmawati, selaku kuasa hukum keluarga bayi AR kepada awak media, Selasa (7/2).
Titis menuturkan bahwa saat ini korban masih fokus untuk kesembuhan anaknya.
“Dia masih fokus mengobati anaknya dan berusaha sampai sembuh. Dan, masalah pencabutan laporan atau lainnya belum dibicarakan,” katanya
Titis menyampaikan, terkait status tersangka perawat D, dia mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih, sangat cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Sehingga terlihat polisi sangat profesional. Terima kasih kepada Polrestabes Palembang yang sudah proaktif dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohammad Ngajib mengumumkan status perawat Muhammadiyah Palembang berinisial D menjadi tersangka, mendadak D mendatangi ruangan VIP tempat korban dirawat pada Selasa (7/2) pagi. (Cak_In)