Pojok Berita – Ketua Penanganan Perkara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII, Senja Nasril, memprotes keras tentang ketidakadilan penetapan saksi dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Anggota Majelis Pembina Nasional (MABINAS) PMII di arena Musyawarah Pimpinan Nasional (MUSPIMNAS) PMII di Tulungagung, Jawa Timur pada tanggal 18 November 2022 silam.
“Kehilangan nyawa memang sebuah takdir, dan tentu saja peritiwa kecelakaan harus disikapi secara baik. Tapi kami menyayangkan penyidik justru mengabaikan rasa keadilan untuk korban dalam proses penyidikan yang dijadikan saksi kecelakaan lalu lintas tersebut cuma dari kalangan orang-orang terdekat tersangka yang saat kejadian bersama tersangka saja,” ungkap Senja Nasril.
Senja menambahkan, Ketika kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dia bersama korban ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan orang yang memberikan pertolongan pertama kepada korban.
“Setelah kejadian kecelakaan saya langsung menghubungi kepolisian setempat, akan tetapi tidak dijadikan saksi oleh penyidik, justru yang dijadikan saksi adalah orang yang bersama tersangka. Ini jelas-jelas mencindrai rasa keadilan bagi keluarga korban karena pada saat itu ada beberapa orang-orang yang bersama korban menyaksikan langsung kerjadian tersebut tapi tidak dijadikan saksi” ujar Senja Nasril.
Dilansir dari halaman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tulung Agung, Kecelakaan lalu lintas yang menimpa BUDI SYAHBUDDIN telah dilimpahkan Kepengadilan Negeri Tulungagung Jawa Timur dengan Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2023/PN Tlg. Perkara tersebut akan disidangkan pada tanggal 15 Februari 2023, dengan terdakwa Lutfi Rian Zakiyya. Saat terjadi kecelakaan terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 70 s/d 80 Km/jam dan saat mengendarai kendaraannya terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sementara itu, istri korban, Mira Gina Gantini menyampaikan bahwa sudah memaafkan terdakwa akan tetapi proses hukum harus tetap dijalankan dengan seadil-adilnya dan kedepannya berharap agar dipersidangan nanti orang-orang yang bersama suaminya saat di TKP dijadikan saksi oleh Kejaksaan Negeri Tulung Agung di pengadilan nantinya. (Ril)