Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel Dapat Menerima Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2024
Pojok Berita — Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerima jawaban dari Gubernur Sumatera Selatan terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel untuk Tahun Anggaran 2024 (TA 2024). Rapat Paripurna yang digelar hari ini menjadi saksi atas dialog konstruktif antara legislatif dan eksekutif dalam mengatur keuangan daerah.
Rapat Paripurna LXIX (69) yang merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM. Turut hadir dalam rapat ini adalah Wakil Gubernur Sumsel, Ir. H. Mawardi Yahya, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Ir. S.A. Supriono, dan Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel, H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si. Para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan juga turut memeriahkan acara ini.
Dalam tanggapannya, Gubernur Sumsel mengucapkan terima kasih atas partisipasi fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan tanggapan, saran, dan kritik terhadap Raperda APBD TA 2024. Beliau juga menjawab beberapa pertanyaan dan saran dari fraksi-fraksi dengan jelas dan tegas.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Gubernur menjelaskan bahwa penurunan pajak daerah seperti Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Khusus (BBN-KB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Khusus (PBB-KB) sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Sedangkan penurunan retribusi daerah disebabkan oleh penyesuaian dari OPD yang mengenakan retribusi tersebut.
Pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan terkait peningkatan belanja pegawai sebesar 8,45% dijawab dengan penjelasan bahwa peningkatan ini untuk alokasi penambahan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fraksi Partai Gerindra yang bertanya tentang peningkatan dana hibah hingga 93,65% dibandingkan dengan APBD TA 2023 mendapat penjelasan bahwa hal ini terkait dengan penganggaran untuk pendanaan kegiatan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024.
Dalam menjawab pandangan umum Fraksi Partai Demokrat tentang pemanfaatan Layang Rel Terpadu (LRT), Gubernur Sumsel menyatakan bahwa aset LRT merupakan milik Kementerian Perhubungan dan pengelolaannya berada di bawah Balai Pengelolaan Kereta Api Ringan Sumsel. Pemerintah Provinsi Sumsel mendukung kementerian perhubungan untuk memulai kajian Transit Oriented Development (TOD) guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi PKB menanyakan penurunan pendapatan tahun 2024, terutama terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan kendaraan listrik yang tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN-KB. Gubernur menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh tidak dipungutnya BBN-KB kedua dan kendaraan listrik yang bebas dari PKB & BBN-KB, serta penurunan pada pendapatan lainnya yang diprediksi minim terealisasi.
Pertanyaan Fraksi Partai Nasdem tentang asumsi kebijakan umum APBD dijawab dengan penjelasan bahwa asumsi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan kondisi keuangan daerah dan masyarakat Sumsel.
Fraksi PKS yang mengangkat isu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat penjelasan bahwa Pemprov Sumsel sedang dalam proses akhir administrasi PPPK dan akan segera melaksanakan pelantikan.
Fraksi PAN yang mempertanyakan upaya perbaikan layanan pendidikan dan kesehatan serta perbaikan gizi kepada masyarakat juga mendapat jaminan bahwa Pemprov Sumsel akan terus memperbaiki layanan tersebut.
Terakhir, Fraksi Hanura Perindo mengucapkan terima kasih atas apresiasi terhadap proses penyusunan Raperda APBD TA 2024.
Setelah penyampaian jawaban Gubernur dan kesepakatan bahwa jawaban tersebut telah memenuhi harapan, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh komisi-komisi dengan instansi terkait. Rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel juga akan digelar untuk membahas Raperda tersebut. Laporan hasil pembahasan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna LXIX (69) tingkat dua mendatang. (adv)