DPRD Sumsel Dengarkan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
Pojok Berita – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna LXXXIV (84) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Rapat yang dipimpin oleh H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si ini dihadiri oleh Pejabat Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Ir. S.A. Supriono, beserta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Sekretaris Daerah Ir. S.A. Supriono menyampaikan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Pj. Gubernur Sumsel mengawali dengan ucapan terima kasih atas apresiasi dari semua fraksi terkait pencapaian Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI untuk kesepuluh kalinya berturut-turut sejak 2014 hingga 2023. “Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus mempertahankannya di tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Dalam jawabannya, Pj. Gubernur juga mengapresiasi kenaikan nilai aset lancar dan investasi jangka panjang yang disoroti oleh fraksi-fraksi. Berikut poin-poin tanggapan Gubernur terhadap pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD:
1. Fraksi Golongan Karya (Golkar) Gubernur sepakat dan menyatakan perhatian terhadap pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di Sumsel. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), telah dilakukan pembenahan untuk meningkatkan transparansi melalui empat jalur: afirmasi, mutasi perpindahan orang tua, zonasi, dan prestasi.
2. Fraksi PDI Perjuangan Gubernur menjelaskan bahwa kewajiban atau utang belanja Pemerintah Provinsi sudah diakomodasi melalui pergeseran anggaran tahun 2024.
3. Fraksi Partai Gerindra Mengenai nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 154,80 miliar, dijelaskan bahwa nilai tersebut merupakan saldo untuk pembayaran gaji pegawai bulan Januari 2024, sisa kas pada bendahara sekolah penerima dana BOS, dan kas bendahara BLUD yang akan digunakan pada tahun anggaran 2024.
4. Fraksi Partai Demokrat Gubernur menyebutkan bahwa pembuatan peraturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada kawasan stasiun LRT Ampera menjadi kewenangan pemerintah kota. Saat ini, RDTR tersebut sedang dalam tahap penyusunan oleh Pemerintah Kota Palembang.
5. Fraksi PKB Terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Gubernur berkomitmen melakukan pembenahan sistem pemungutan dan pengelolaan PAD, termasuk memperbaiki layanan pajak dan retribusi serta mengurangi kebocoran dengan meningkatkan inovasi dan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
6. Fraksi Partai Nasdem Gubernur menegaskan bahwa anggaran kesehatan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota telah dialokasikan minimal 10% dari APBD di luar gaji, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
7. Fraksi PKS Gubernur setuju dengan pentingnya keberadaan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa/Kelurahan (P2UK) dan telah menganggarkan untuk tahun 2024.
8. Fraksi PAN Untuk stabilitas harga bahan pokok, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumsel melakukan monitoring dan memantau kelayakan serta ketersediaan bahan pokok di pasar tradisional. Pemantauan harga dilakukan oleh Petugas Informasi Pasar (PIP) untuk memastikan stabilitas harga dan stok bahan pokok, terutama menjelang Idul Adha.
9. Fraksi Hanura Perindo Gubernur sepakat dengan fraksi ini bahwa pemberdayaan aset Pemprov Sumsel harus berjalan optimal, transparan, dan akuntabel untuk menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Setelah penyampaian tanggapan dari Gubernur, rapat paripurna ini diskors untuk melanjutkan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2023 dalam rapat komisi-komisi bersama mitra terkait. Laporan hasil pembahasan ini akan disampaikan pada Rapat Paripurna LXXXIV lanjutan yang dijadwalkan pada 1 Juli mendatang. (adv)