DPRD Sumsel dan Gubernur Setujui Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025
Pojok Berita — Setelah melalui proses pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 disetujui. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama antara DPRD dan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan dalam Rapat Paripurna XC (90) di Gedung DPRD Provinsi Sumsel pada hari Jumat (13/9).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD, Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM, serta dihadiri Pj. Gubernur Elen Setiadi, SH, M.S.E., Sekretaris Daerah Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD H. Aprizal, S.Ag, S.E, M.Si, dan sejumlah tamu undangan lainnya, termasuk perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumsel mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Raperda APBD tersebut. Ia menyatakan, “Atas nama pimpinan, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi-Komisi dan Badan Anggaran, yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat Rapat Paripurna XC ini.” Ucapan serupa juga ditujukan kepada Pj. Gubernur dan seluruh jajarannya yang telah berperan aktif dalam menyelesaikan pembahasan Raperda APBD 2025.
Detail Anggaran APBD Tahun Anggaran 2025
Dalam laporan hasil pembahasan yang disampaikan oleh Mgs. H. Syaiful Padli, ST, MM, dijelaskan bahwa estimasi anggaran dalam Rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,349 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari beberapa rincian, antara lain:
- Pendapatan Daerah: Rp10,060 triliun
- Belanja Daerah: Rp10,349 triliun, sehingga terdapat defisit sebesar Rp289,311 miliar.
- Pembiayaan Daerah:
- Penerimaan Pembiayaan: Rp289,311 miliar
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp0
Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp289,311 miliar, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berjalan tercatat nihil.
Setelah pembacaan laporan oleh Banggar, Pimpinan Rapat meminta persetujuan secara lisan dari peserta Rapat Paripurna. Secara aklamasi, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui laporan tersebut. Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumsel dan Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.
Sambutan Pj. Gubernur Sumsel
Dalam sambutannya setelah penandatanganan, Pj. Gubernur Elen Setiadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam proses pembahasan Raperda APBD 2025 ini. Ia menyebutkan bahwa kerjasama antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci dalam menyusun anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan Provinsi Sumatera Selatan.
“Terima kasih atas kerja sama yang baik dari semua pihak, baik dari anggota DPRD maupun dari jajaran pemerintah daerah, sehingga proses pembahasan Raperda APBD ini dapat berjalan lancar dan kita dapat menyepakati anggaran yang sesuai untuk pembangunan Sumatera Selatan di tahun 2025,” ungkap Elen Setiadi.
Selain itu, Elen juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara bijak dan akuntabel demi mencapai target-target pembangunan yang telah direncanakan. Ia berharap, anggaran yang telah disetujui tersebut dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumsel, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Persiapan Pelaksanaan APBD 2025
Dengan disetujuinya Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selanjutnya akan mempersiapkan langkah-langkah pelaksanaan anggaran tersebut. Salah satu fokus utama adalah memastikan bahwa alokasi dana sesuai dengan prioritas pembangunan dan pengembangan daerah, termasuk program-program strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Tentu saja, pengawasan dan evaluasi yang ketat juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara efektif dan efisien. Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati, menegaskan bahwa DPRD akan terus melakukan fungsi pengawasan guna memastikan bahwa implementasi anggaran berjalan sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.
Dengan disetujuinya APBD 2025 ini, diharapkan Sumatera Selatan dapat terus melanjutkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas layanan publik di berbagai sektor. (adv)