DPRD Provinsi Sumsel dan Pj Gubernur Sepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
Pojok Berita — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan bersama Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna LXXXIV (84) pembicaraan tingkat dua yang digelar hari ini 3 Juli 2024, dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel.
Proses pengambilan keputusan ini melewati serangkaian pembahasan intensif pada fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sumsel. Pada Paripurna tanggal 3 Juni 2024, jawaban Pj Gubernur diterima oleh seluruh fraksi. Pembahasan teknis kemudian dilanjutkan di Komisi-komisi bersama mitra terkait mulai tanggal 7 hingga 21 Juni 2024. Setelah itu, dilaksanakan rapat konsultasi antara Pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel dari tanggal 26 Juni hingga 2 Juli 2024. Hari ini, Pimpinan dan Anggota Dewan mengadakan Rapat Paripurna untuk mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran tersebut.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. RA Anita Noeringhati, SH, MH. Hadir dalam rapat tersebut Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H, M.S.E, Pj. Sekretaris Daerah, Drs. H. Edward Chandra, MH, para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Sumsel menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi serta Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel, juga kepada pihak eksekutif Pj. Gubernur beserta jajarannya atas dukungan dan kerjasama dalam menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023. Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda tersebut kemudian dibacakan oleh Antoni Yuzar, SH, MH.
Inti dari laporan tersebut menunjukkan bahwa Badan Anggaran dapat memahami dan menerima laporan hasil pembahasan dari Komisi I hingga V, yang pada prinsipnya menerima rancangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023. Beberapa saran dan catatan yang menjadi perhatian Pemprov Sumsel antara lain agar masing-masing OPD menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Tahun 2023. Selain itu, Badan Anggaran juga mengapresiasi OPD yang tidak terdapat temuan, serta menyarankan agar TAPD lebih cermat dalam menganggarkan rencana belanja dengan melakukan sinkronisasi terhadap rencana penerimaan dan peningkatan supervisi, koordinasi, serta pengawasan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran OPD.
Setelah pembacaan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dan disetujuinya oleh peserta rapat, prosesi penandatanganan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan. Rancangan keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumsel, H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si. Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan pendapat akhir dan sambutan dari Gubernur Provinsi Sumsel, yang mengapresiasi semua pihak yang telah membahas Raperda ini dan menjelaskan poin-poin yang telah disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif. (adv)