DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2024
Pojok Berita — DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan akhirnya menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan ini resmi ditandatangani dalam Nota Kesepakatan Bersama pada Rapat Paripurna LXXXVII (87) yang berlangsung pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel lainnya, H. Muchendi M, SE, M.Si. Rapat ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, SH, M.S.E, Pj Sekretaris Daerah Drs. H. Edward Chandra, MH, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Pembahasan Intensif dan Kolaboratif
Dalam sambutannya, H.M. Giri Ramanda N Kiemas menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Perubahan KUA dan PPAS TA 2024. Dia menjelaskan bahwa pembahasan tersebut dilakukan secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumsel bersama Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel serta Inspektorat Provinsi Sumsel selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Pembahasan dimulai dari tanggal 15 hingga 16 Agustus 2024 oleh Banggar dan TAPD, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Komisi-Komisi DPRD Provinsi Sumsel bersama mitra kerja/OPD untuk mendapatkan masukan terkait program dan kegiatan yang ada dalam perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2024, yang berlangsung pada 19 hingga 20 Agustus 2024. Proses ini diakhiri dengan rapat lanjutan pada 21-22 Agustus 2024 untuk melakukan sinkronisasi antara Banggar, TAPD, dan Inspektorat Provinsi Sumsel,” ungkap Giri Ramanda N Kiemas.
Poin Penting Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2024
Dari hasil pembahasan tersebut, H.M. Giri Ramanda N Kiemas merinci beberapa poin penting perubahan dalam KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumsel TA 2024. “Rancangan perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024 disepakati sebesar Rp. 11.712.259.262.146,00, mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.071.547.148.364,00 atau naik 10,07% dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 10.640.712.113.782,00,” jelasnya.
Rincian Perubahan APBD TA 2024:
- Pendapatan Daerah: Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 10.351.401.037.094,00, meningkat menjadi Rp. 11.422.948.185.458,00 pada perubahan APBD tahun anggaran 2024, mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.071.547.148.364,00 atau naik 10,35%.
- Belanja Daerah: Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 10.501.712.113.782,00, berubah menjadi Rp. 11.607.259.262.146,00 pada perubahan APBD tahun anggaran 2024, bertambah sebesar Rp. 1.105.547.148.364,00 atau naik 10,53%.
- Pembiayaan Daerah:
- Penerimaan Pembiayaan: Tetap pada Rp. 289.311.076.688,00 tanpa perubahan.
- Pengeluaran Pembiayaan: Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 139.000.000.000,00, mengalami penurunan menjadi Rp. 105.000.000.000,00 atau berkurang sebesar Rp. 34.000.000.000,00 (24,46%).
Penandatanganan Kesepakatan dan Sambutan Gubernur
Setelah sambutan dari Ketua DPRD Provinsi Sumsel, acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumsel. Dalam sambutannya, Pj Gubernur Elen Setiadi juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kerja keras semua pihak yang telah berkolaborasi dalam menyelesaikan pembahasan ini.
“Kesepakatan ini merupakan wujud dari komitmen kita bersama untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran guna kemajuan Sumatera Selatan,” ujar Elen Setiadi.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan doa bersama, sebagai simbol harapan agar implementasi APBD Perubahan TA 2024 dapat berjalan lancar dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Sumatera Selatan. (adv)