DPRD Mura Gelar Rapat LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022
Pojok Berita — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) gelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Penyampaian Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Mura Tahun Anggaran (T.A) 2022, di Ruang Paripurna DPRD Mura, Selasa (4/4/2023).
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Mura, Azandri didampingi Wakil Ketua I DPRD Mura, Firdaus Cik Olah dan Wakil Ketua II DPRD Mura, Hendra Adi Kesuma dan dihadiri Wakil Bupati Mura, Hj. Suwarti Burlian, Anggota DPRD, Pj. Sekda Mura, H. Aidil Rusman, Asisten I Setda Mura, Ali Sadikin, Sekretaris DPRD Mura, Elbaroma, Polres Mura, Dandim 0406/Lubuklinggau, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala OPD Mura Serta Camat se-kabupaten Mura.
Dikatakan wakil bupati Musi Rawas Hj Suwarti Burlian pengantar LKPJ Bupati Mura tahun anggaran 2022,Hj Suwarti Burlian menyampaikan, agenda ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan Tahun 2022, yang telah disetujui bersama dalam perda penetapan APBD dan perubahan APBD.
“Penyampaian secara singkat pengantar dokumen LKPJ ini untuk kemudian dibahas oleh DPRD bersama jajaran Eksekutif, sesuai penjadwalan yang telah ditetapkan. Dokumen ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 tahun 2020, guna menghasilkan rekomendasi perbaikan pemerintahan daerah,”ucap wabup
Selaku pemerintah daerah, Bupati berharap dukungan dari DPRD dan berharap LKPJ Kabupaten Mura tahun anggaran 2022 bisa diterima oleh anggota DPRD.
“Inilah harapan kami sebagaimana kerjasama yang sudah terjalin kedepannya nanti supaya terjalin semakin baik antara eksekutif dan legislatif. Ini tak dapat terpisahkan, ibarat tangan kiri dan kanan untuk memajukan dan mewujudkan Musi Rawas Mantab (Maju, Mandiri dan Bermartabat),” tutupnya.
Kemudian dari pada itu ketua DPRD Mura Azandri menyampaikan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban setiap kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dan penyampaiannya paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan berlaku. Berdasarkan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka penyampaian LKPJ Bupati Mura pada hari ini sudah tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup ketua DPRD Mura. (den)