Dinilai Abai Dalam Penyelamatan Cagar Budaya, APCB Nilai Walikota Palembang Melanggar Undang -Undang
Pojok Berita – Kota Palembang saat ini dalam kondisi darurat cagar budaya, lantaran Walikota Palembang di nilai abai dalam melestarikan cagar budaya di kota Palembang, hal tersebut dikemukakan Aliansi Peduli Cagar Budaya (APCB) saat melakukan demo di kantor Walikota Palembang, Selasa (7/2).
Dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangi Koordinator Aksi, Dedi Irwanto, dan Koordinator Lapangan, Qusoi, Kemas Ari Panji, Ali Goik, dan Vebri Al Lintani dan di bacakan Hardi, Ali Goik dan Heri Mastari, APCB menilai Pemerintah Kota Palembang, dalam hal ini Walikota Palembang telah abai terhadap pelestarian cagar budaya sebagaimana mandat Undang-undang No. 11, Tentang Cagar Budaya.
Yang kedua, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang yang dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor 20/KPTS/DISBUD/2019, tidak bekerja sebagaimana mestinya, alias mandul sehingga tidak menghasilkan apapun selama masa empat tahun ini. Hal ini disebabkan dominannya unsur Pemerintah Kota Palembang dalam Tim tersebut.
“Yang ketiga, yakni rendahnya pengetahuan masyarakat atas pentingnya pelestarian,” ujar mereka.
Atas dasar itu, Aliansi ini mendesak agar pihak Pemerintah Kota Palembang, dalam hal ini Walikota Palembang agar peduli dan lebih fokus dalam pelestarian cagar budaya di Palembang. Sesuai dengan mandat yang diberikan pada waktu pelantikan sebagai Walikota Palembang.
Kedua, Pemerintah Kota Palembang segera mengganti TACB yang didominasi oleh unsur Pemerintah Kota Palembang dan mandul produksi dengan yang lebih kompeten.
Ketiga, Walikota Palembang memanfaatkan Balai Pertemuan (eks KBTR) sebagai fasilitas kesenian dengan nama Gedung Kesenian Palembang sesuai dengan fungsi awal ketika gedung yang dinamakan societeit tersebut dibangun masa kolonial Belanda. Gedung untuk sarana dan prasarana kesenian semacam ini memang belum ada di Palembang.
“Ke empat, yakni mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan tidak merusak, menjual cagar budaya,” katanya.
Sedangkan budayawan Palembang Vebri Al Lintani mendesak Walikota Palembang memperhatikan bangunan Balai Pertemuan yang kondisinya rusak parah.
“Seandainya walikota bisa berdialog dan mendengarkan apa yang kami sampaikan mungkin selesai, tapi kami masih khawatir kalau cuma dinas berangan – angan, kami berangan – angan keputusannya ada di Walikota, jadi kami pertanyakan walikota ini kemana tidak pernah hadir dalam kegiatan kesenian, tidak pernah hadir dalam kegiatan budaya, kawasan ini BKB belakang kantor Walikota ini yang harusnya di jaga, Pol PP banyak, tapi di kerahkan menjaga itu, ini pengrusakan dan pelanggaran undang-undang, yang melanggar undang-undang adalah Walikota,” katanya.
Vebri mengaku pihaknya marah dengan Walikota Palembang yang tidak peduli dengan cagar budaya di kota Palembang dan walikota menurutnya lebih peduli dengan daerah lain.
Sedangkan Sekretaris Dewan Kesenian Palembang Qusoi mengaku prihatin dengan kondisi cagar budaya yang ada dikota Palembang.
“Pasar Cinde dirusak, renovasi jembatan Ampera tak memenuhi kaidah UU Cagar budaya. Adapula upaya perluasan RS AK Gani yang dikhawatirkan merusak Benteng Kuto Besak, pembiaran gua Jepang di Jalan AKBP Umar. Lebih ironisnya lagi, balai pertemuan yang memiliki sejarah, telah rusak berat dan terbengkalai saja,” katanya.
Yang lebih gawat lagi kata Qusoi, makam Pangeran Krama Jaya di samping SDN 44 Palembang, Lrg. Gubah Darat, Kelurahan 15 Ilir, Palembang telah dijual dan telah dibongkar. Terlihat nisan nisan makam, telah dipatahkan dan dihancurkan. Makam telah rata tanah dan lahan ditutup seng sekarang ini.
”Sangat miris melihat cagar budaya yang sudah ada dan hilang,” bebernya.
“Padahal makam itu, adalah makam seorang pangeran dari Palembang Darussalam,” katanya.
Aksi demo APCB ini diterima oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Agus Rizal dan Staf Ahli Walikota Bidang Pemberdayaan Sosial dan Masyarakat Zanariah.
Staf Ahli Walikota Bidang Pemberdayaan Sosial dan Masyarakat Zanariah mengatakan, apa yang disampaikan APCB akan pihaknya lanjutkan bersama Dinas Kebudayaan.
“Doakan semoga apa yang diinginkan bisa terealisasi,” katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Agus Rizal menyampaikan bahwa mengenai cagar budaya dan yang berhubungan dengan formulasi TACB, pihaknya akan menkomposisikan tim tersebut 70 persen dari pihak akademisi, sejarawan, budayawan dan 30 persen dari pemerintahan dan sudah dianggarkan untuk kompetensinya.
Selain itu, mengenai gedung KBTR, pihaknya dan Dewan Kesenian Palembang (DKP) sudah mengupayakan gedung itu sebagai taman budaya.
“Nanti akan kami informasikan kembali ke pak Wali, mudah-mudahan dengan forum seperti ini, ada keinginan untuk pak Wali, nanti kita akan laporkan lagi ke pak wali” ungkap Agus.
Agus juga mengatakan, bahwa pihaknya juga mengecam keras terhadap aksi pengerusakan benda-benda cagar budaya.
“Kami juga mohon dukungan dari kawan-kawan, untuk bersama melestarikan dan menjaga benda-benda cagar budaya yang ada di Palembang” tutupnya.
Demo tersebut diwarnai dengan lagu Tua-Tua di Kota Tua oleh Ali Goik di lanjutkan pembacaan puisi oleh seniman Palembang Heri Mastari dan sejarawan Palembang Kemas Ari Panji, Lalu salah satu seniman lainnya adalah Wak Dolllah ikut memainkan pantominnya. (Cak_In/*)