Nasional

Dilaporkan Ke Polda Sumsel, Azmi Shofix Lapor Balik Pelaku yang Memfitnahnya

Pojok Berita – Warga Sumatera Selatan kembali dihebohkan atas kasus  kasus penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh Azmi Shofix, anggota DPRD Sumsel pada Maret tahun 2022 lalu.

Menanggapi hal tersebut, melalui kuasa hukumnya Tabrani SH, MH, CIL, CTL, Anggota Legislatif itu pun melaporkan balik EP dan AB ke Polrestabes Palembang, Senin (30/1).

Mengenakan baju jas abu-abu berlapiskan kemeja, pengacara asal Kota Palembang tersebut menegaskan, bahwa laporan yang dibuat oleh EP tersebut adalah fitnah.

“Merespon laporan tersebut, klien kami menggunakan hak hukumnya selaku warga negara Indonesia yang patuh terhadap hukum. Untuk itu klien kami melaporkan balik saudara EP dan AA ke Polrestabes Palembang atas fitnah, pencemaran nama baik, dan menyerang kehormatan beliau. Sesuai pasal 317 KUHP,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/1).

Ia mengungkapkan, tuduhan yang dilayangkan EP dan AA atas penggelapan dana senilai Rp 105 juta untuk merekrut masuk sebagai tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur ialah tak benar

“Kami membantah tuduhan mereka (EP dan AA) tentang klien kami yang telah melakukan penipuan dan penggelapan. Menurut klien kami, dirinya tidak mengenal pelaku dan rombongan, apalagi berkomunikasi, seperti yang dimaksud mencarikan tenaga pendamping di dinas Perikanan dan Pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur,” tegas Tabrani, SH, MH, CIL, CTL, didampingi rekannya Aan Rizalni Kurniawan SH MH, Redhu Setiadi, SH MH, Firdaus Hasbullah SH dan Hidayatullah SH, CTL.

Ia menuturkan, kliennya ini merupakan orang ternama di kursi legislatif. Dengan demikian, adanya pemberitaan dan laporan tersebut membawa dampak negatif sehingga diambil langkah hukum.

“Dengan viralnya berita yang menyudutkan klien kami, tentu membuat psikologis klien kami terusik, sehingga dipandang perlu untuk melaporkan balik keterangan palsu yang dilaporkan pelaku dan enam orang lainnya,” katanya.

Dari keterangan, hingga kini belum ada satu orang pun beritikad baik datang baik kepada kliennya dan Tabrani.

“Sabtu dan minggu kemarin kami sudah memberikan kesempatan terlapor (EP, AA, dan Lainnya) untuk mencabut laporan di polda Sumsel,” katanya.

Sebelumnya, Oknum anggota DPRD Provinsi Sumsel berinisial AS dilaporkan warga OKU Timur pada Kamis tanggal 29 Januari 2023 dalam dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan uang senilai Rp 105 juta dengan modus merekrut tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur.

Pelapor atas nama Eko Pujianto warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Saat ini laporan pelapor telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP / B / 53 / 1 / 2023 / SPKT/ POLDA Sumatera Selatan.

Dalam laporan tersebut diuraikan berawal pada Maret 2022 lalu, korban dihubungi Ahmad Abdullah Attamiyah melalui telepon oleh terlapor AS.Terlapor AS meminta untuk mencarikan orang yang akan dijadikan tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur.

Untuk bisa menjadi pendamping calon tenaga perikanan dan pertanian terlapor AS meminta mahar melalui Ahmad Abdullah Attamiyah sebesar Rp 15 juta kepada setiap calon pendamping.

Terlapor AS menjanjikan uang Rp 5 juta kepada Ahmad Abdullah Attamiyah setiap orang yang telah direkrut. Alhasil Ahmad Abdullah Attamiyah berhasil merekrut empat orang pada Maret 2022 dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 60 juta.

Uang sebesar Rp 60 juta tersebut oleh Ahmad Abdullah Attamiyah diserahkan kepada terlapor AS di rumahnya yang berada di wilayah Belitang, Kabupaten OKU Timur. Selang seminggu kemudian Ahmad Abdullah Attamiyah kembali merekrut tiga orang lagi dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 45 juta.

Oleh Ahmad Abdullah Attamiyah uang sebesar Rp 45 juta tersebut diserahkan lagi ke terlapor AS di rumahnya di Palembang. Setelah uang semuanya telah diserahkan kepada terlapor AS, Ahmad Abdullah Attamiyah menanyakan kepada AS kapan tes calon pendamping perikanan dan pertanian dilaksanakan.

Terlapor AS pun mengatakan tes akan dilaksanakan pada Juni 2022, namun setelah tes selesai dilaksanakan para korban tidak ada yang lulus menjadi calon pendamping perikanan dan pertanian. Karena rata rata para korban memiliki sarjana ekonomi, sedangkan yang dibutuhkan sarjana pertanian.

Karena itulah para korban meminta agar uangnya yang diserahkan oleh Ahmad Abdullah Attamiyah kepada terlapor AS agar dikembalikan. Setelah diminta terlapor AS tidak bisa mengembalikan uang para korban senilai Rp 105 juta hingga membuat korban melapor ke Polda Sumsel.

Terlapor AS ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon meminta wartawan untuk menanyakan langsung perihal tersebut ke lawyernya.

“Oh langsung be yo hubungi lawyer aku, aku tahu maksud kamu nak konfirmasi laporan itu kan,” singkatnya. (Cak_In)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button