Pojok Berita — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio, telah dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dikutip dari Porosampera.com Pencopotan ini dilakukan karena adanya pemeriksaan terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
“Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo). Pada 23 Februari lalu Inspektorat Jenderal kepada yang bersangkutan. (Jadi) Di dalam rangka Kemenkeu melakukan pemeriksaan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani menyatakan bahwa pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilakukan mulai hari ini, karena statusnya akan mengganggu pemeriksaan yang dilakukan.
Dasar pencopotan tersebut sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain terkait kasus penganiayaan, Rafael Alun Trisambodo juga menjadi sorotan publik karena harta kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar, sebagaimana tercatat dalam Laporan LHKPN terakhirnya.
Karena itu, Kementerian Keuangan akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
“Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin,” bunyi Pasal 31 Ayat 2.
Kemenkeu tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, namun hal tersebut tentunya memunculkan pertanyaan di kalangan publik mengenai transparansi keuangan dari pegawai negeri sipil. (pp)