Api Rokok Menjadi Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Pojok Berita – Terbakarnya sumur minyak ilegal di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan pada Rabu (15/2) mengakibatkan satu orang meninggal dan dua orang alami luka bakar.
Satu orang yang meninggal bernama Yordan, sementara yang alami luka bakar ialah Akiyen dan Yuni.
“Sumur itu ilegal dan tidak memiliki izin usahanya. Diduga penyebab kebakaran dari api rokok masyarakat yang mengambil atau memeras minyak yang mengalir di parit selokan dekat sumur,” Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi, Senin (20/2).
Tim gabungan penyidik Polda Sumsel, Pidsus Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil meringkus pemilik sumur minyak ilegal tersebut bernama Supratman di kediamannya yang berada di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Musi Banyuasin.
“Tersangka sudah kita hadirkan dalam rilis kali ini. Dan benar ia telah melakukan kegiatan pengeboran minyak ilegal sehingga menyebabkan kebakaran di lokasi,” katanya.
Atas tindakannya tersebut pelaku terjerat pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda 60 miliar. (Hrs)