Pemerintah Indonesia Berikan Kabar Baik, Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer
Pojok Berita – Pemerintah Indonesia memberikan kabar baik bagi para guru honorer di seluruh negeri. Kenaikan tunjangan sertifikasi guru honorer yang baru-baru ini diumumkan akan meningkat hingga dua kali lipat setiap bulannya.
Hal ini pastinya menjadi angin segar bagi para guru honorer yang akan sangat terbantu dengan kenaikan tunjangan tersebut.
Kenaikan tunjangan sertifikasi guru honorer tersebut didasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021.
Berdasarkan peraturan ini, para guru honorer yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum di SK inpassing setiap bulan.
Bagi guru honorer yang belum memiliki SK inpassing, akan menerima TPG sebesar Rp1.500.000 per bulan. Namun, dengan adanya kenaikan tunjangan sertifikasi ini, besaran tunjangan yang diterima oleh guru honorer yang telah dinyatakan lulus akan mengikuti gaji pokok guru PPPK.
Keputusan pemerintah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru honorer dan memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran di Indonesia.
Hal ini juga sesuai dengan niat pemerintah yang sedang berusaha meningkatkan kesejahteraan para guru di Indonesia.
Kenaikan tunjangan sertifikasi guru honorer ini tentunya menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh para guru honorer di seluruh negeri.
Kita berharap adanya kenaikan tunjangan sertifikasi ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para guru honorer dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (Ali/*)