Kriminal

Tabrak Pengendara Bermotor, Mobil Pajero Sport di Palembang Diamuk Massa

Pojok Berita – Beredar video di sosial media Instagram yang memperlihatkan mobil Pajero Sport diamuk masa lantaran menabrak pengendara motor dan berhasil melarikan diri.

Diketahui kejadian tersebut terjadi di Jalan Radial Palembang pada selasa (21/2) sore dimana sopir mobil Pajero dengan nomor polisi BG 1947 NO belakangan dikemudikan oleh Kevin Dorantes Siagial (19) yang berhasil diamankan polisi di daerah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Dihadapan petugas tersangka mengaku bahwa mobil tersebut milik Timur Marpaung yang berhasil dicuri pelaku pada Minggu (19/2) lalu di parkiran Gereja di Sukarami Palembang, dimana Di gereja itu, pemilik Pajero sedang beribadah.

“Mobil tersebut punya pak Timur Marpaung yang saya curi bersama rekan saya Sikur Yorlan (DPO)
Di gereja,” ujarnya saat ditemui di ruangan riksa Jatanras Polda Sumsel, Rabu (22/2).

Ia mengungkapkan, bila mobil tersebut akan dijualnya ke provinsi Lampung senilai 250 juta.

“Sebenarnya ini sudah kita rencanakan 2 minggu yang lalu dengan modus menukar kunci mobil milik korban dengan yang kami punya. Setelah berhasil menukar atau pas hari H minggu di gereja, barulah kami beraksi dan membawa lari mobil tersebut,” katanya.

Mahasiswa semester tiga yang berkuliah di salah satu kampus di Sumsel ini malah mendapatkan musibah menabrak orang di Palembang dan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Hingga akhirnya polisi berhasil meringkusnya.

“Mobil itu sempat dibawa pelaku ini ke kawasan Poligon untuk dimodifikasi agar menghilangkan jejak,” kata Kanit III Jatanras Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan.

Berawal pelaku yang mendatangi rumah korban dengan membawa kunci mobil Pajero lain, saat korban lengah tersangka pun langsung menukar kunci tersebut.

“Pelaku sengaja merencanakan pencurian itu dengan cara menukar kunci mobil korban dengan kunci lain yang benar-benar mirip. Setelah berhasil mengambil kunci asli mobil korban, pada hari Minggu pelaku pun melancarkan aksinya mencuri mobil korban,” bebernya.

Atas perbuatannya, Kevin kini terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Dia pun terancam hukuman 5 tahun penjara. Sejumlah barang bukti seperti BPKB, STNK, remot dan mobil Pajero diamankan polisi. (hrs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button