Jebak Korban dengan MiChat, Pasutri Terancam 9 Tahun Penjara
Sumsel Independen – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang pada Sabtu (18/2) berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus pelaku pencurian dan kekerasan dengan pelanggan Michatnya di Lorong Asli Kelurahan Sentosa Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Pelaku tersebut bernama Mita Purnama (21), Akbar Perdana (24) dan Ibrahim Fazlam (26) yang merupakan warga Kelurahan Sentosa Kecamatan Seberang Ulu II Palembang dengan korbanya Reyhan Putra (30).
Mita dan Akbar merupakan pasangan suami istri (Pasutri), yang modusnya menjebak korban melalui Michat dan menyandra korbannya di kamar.
“Pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korbannya. Melalui aplikasi Michat dan berjanji bertemu dengan kesepakatan booking 400 ribu rupiah. Namun, setelah di lokasi korban meminta cancel sehingga membuat pelaku Mita menelpon suaminya,” ujar Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Handry, Senin (20/2).
Ia mengungkapkan, korban di sandra oleh kedua pelaku di dalam kamar. Korban diancam dan dipukulnya dengan menggunakan sajam sambil meminta uang senilai 2 juta rupiah. Barang bukti pisau dan uang berhasil diamankan petugas. Atas tindakkan tersebut pelaku terjerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu pelaku Mita mengaku, memilih tindakkan tersebut karena korban ingin cancel.
“Dia mau cancel, ya aku langsung telepon suami dan mengurungnya di dalam kamar,” katanya.
Kemudian Suaminya yang datang bersama dengan temannya Ibrahim memukul dan mengancam korban dengan menggunakan pisau.
“Awalnya minta 2 juta. Tapi korban hanya punya uang satu juta yang disimpannya,” pungkasnya. (Hrs)