DPRD Sumsel dan Gubernur Sepakati Tiga Raperda
Pojok Berita – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Gubernur Sumsel mencapai kesepakatan penting pada Rapat Paripurna LXXXIII (83) mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta memperpanjang waktu pembahasan tiga Raperda lainnya. Rapat tersebut berlangsung pada Senin (27/5/2024) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap enam Raperda.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH, dengan didampingi Wakil Ketua Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM, dan H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si. Rapat turut dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si, Sekretaris Daerah Ir. S.A. Supriono, perwakilan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Laporan pembahasan dan penelitian Pansus dibacakan secara bergiliran oleh juru bicara masing-masing Pansus. Dimulai dari Pansus I yang diwakili oleh H. Hasbi Asadiki, S.Sos., MM, dilanjutkan Pansus II oleh Ir. Hj. Holda, M.Si, Pansus III oleh Drs. Tamrin, M.Si, Pansus IV oleh H. Suhada Sarbini, dan Pansus V oleh Tamtama Tanjung.
Pansus telah membahas Raperda sejak 2 Mei 2024, dengan perpanjangan hingga 22 Mei 2024. Hasil pembahasan mengindikasikan bahwa Pansus II dan III menyetujui Raperda yang telah dibahas, sementara Pansus V menyetujui satu Raperda mengenai perubahan status PT. BPR Sumsel. Pansus I dan V mengajukan perpanjangan waktu untuk pembahasan lebih lanjut, termasuk Perda perubahan status PT. Bank Sumselbabel. Pansus IV juga meminta perpanjangan waktu dengan persetujuan paripurna.
Akhirnya, keputusan diambil secara aklamasi dengan menyetujui tiga Raperda dan memperpanjang waktu pembahasan tiga Raperda lainnya.
Tiga Raperda yang Disepakati
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (dibahas oleh Pansus II).
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (dibahas oleh Pansus III).
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) (dibahas oleh Pansus V).
Tiga Raperda yang Diperpanjang Pembahasannya
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 (dibahas oleh Pansus I).
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045 (dibahas oleh Pansus IV).
- Rancangan Peraturan Daerah tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) (dibahas oleh Pansus V).
Setelah kesepakatan dicapai, dilakukan prosesi penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap keenam Raperda tersebut. Rancangan keputusan bersama ini dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel, H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, dan disetujui oleh para peserta sidang.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir oleh Gubernur Sumsel. Dalam pendapatnya, Gubernur menyampaikan latar belakang dan urgensi dari keenam Raperda tersebut serta menyetujui keputusan yang telah dicapai bersama DPRD Prov. Sumsel.
Kesepakatan ini menandakan langkah maju dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan, dengan fokus pada perlindungan lingkungan, penyusunan perangkat daerah yang lebih efektif, dan transformasi hukum badan usaha milik daerah. (adv)