Kriminal

Pelaku Jambret di Jalan Perintis Kemerdekaan Diringkus Polisi 

Pojok Berita – Dua Pelaku jambret di Jalan Perintis Kemerdekaan akhirnya diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang pada Sabtu (11/2) di kediamannya yang berada di Jalan Mayzen Kecamatan Kalidoni.

Kedua pelaku tersebut ialah Fazima Amik (19) dan Muhammad Akbar (23) yang diketahui residivis dengan kasus yang sama dan sudah beraksi di 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kota Palembang.

“Kita unit Pidum & Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap dua pelaku spesialis jambret yang beraksi di Perintis Kemerdekaan,” ujar Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Penyidik Pidum dan Tekab 134, AKP Naibaho, Rabu (15/2/2023).

Ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan selalu beraksi berdua.

“Peran mereka yang satu (Muhammad Akbar) membawa motor korban dan satu pelaku lagi (Amik) mengeksekusi atau menarik Iphone 7 milik korban Melari Ismi (18),” jelasnya.

Setelah berhasil keduanya kabur dan menjual handphone tersebut sebesar 500 ribu rupiah. Atas tindakan tersebut kedua pelaku terjerat pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Sementara itu pelaku Amik mengaku, bahwa handphone tersebut dijual seharga 500 ribu rupiah dan hasilnya dibagi dua.

“Uangnya kita bagi dan aku habiskan untuk main slot,” pungkasnya. (Cak_In)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button