Polisi Meringkus Komplotan Pelaku Curanmor Bersenpi
Pojok Berita – Mengenakan baju tahanan, tujuh pelaku pencurian curanmor yang meresahkan warga Palembang berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang di kediaman mereka yang berada di OKU Timur dan Palembang.
Ketujuh pelaku tersebut ialah Deni (24), Alim (28) warga OKU Timur. Kemudian Daud Munandar (27), Aang Lesmana (36), Darmansyah (43), dan Iwan (32) yang merupakan warga Palembang.
“Berawal dari kita mengamankan satu pelaku dan kita lakukan pengembangan ternyata mendapatkan lainnya yang saat diamankan sedang berpesta narkoba,” ujar Kapolrestabes Palembang Mohamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah kepada wartawan, Senin (13/2).
Ketujuh pelaku ini beraksi di 26 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum Palembang dengan target di rumah, kost-kost-an, dan juga di Jalan.
“Modusnya mereka ada yang beraksi dengan kondisi sepi dan ada juga mereka beraksi dengan membawa senpi untuk menakuti korbannya,’ jelasnya.
Dari keterangan pelaku dua senjata api yang gunakan dalam melakukan aksi, mereka dapatkan dari temannya. Selain dua senjata api rakitan yang diamankan oleh polisi, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 10 butir peluru, tujuh unit sepeda motor (Matic, Sport, dan Bebek), dua bilah pisau, kunci letter T beserta mata anak kunci yang telah dimodifikasi, uang tunai 700 ribu, empat handphone dan STNK motor.
Atas tindakan tersebut ketujuh pelaku dijerat pasal 363 ayat (2), 480 ayat (1), dan pasal 112 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sementara itu pelaku Alim mengaku, senjata api rakitan yang digunakannya saat beraksi didapatnya dari temannya yang berada di kampung (Oku Timur, Sumsel).
“Dapat dari teman kampung, dan aku gunakan di 23 TKP di Palembang,” singkatnya. (Cak_In)