Memanas, Warga Sungai Sodong dan PT SWA Saling Klaim Pengelolaan Lahan Plasma
Pojok Berita — Sengketa lahan plasma di Kabupaten Ogan Komering Ilir kembali terjadi. Perselisihan kali ini terjadi antara warga Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA).
Warga menuding oknum pihak PT SWA telah merampas dan merusak lahan milik mereka yang telah dimiliki selama 20 tahun. Menurut warga dari kelompok Kepala Burung tersebut, pihaknya memiliki lahan plasma seluas 298 hektare.
Agus salah satu masyarakat pemilik plasma menuturkan sejak tahun 2002 tidak pernah ada masalah, tapi sekarang malah ada oknum perusahan yang merusak plasma mereka
Dijelaskan Agus, lahan perkebunan milik warga Desa Sungai Sodong dengan PT SWA sudah dibatasi oleh kanal. Tapi sejak September lalu, pihak perusahaan telah melewati perbatasan lalu merusak plasma warga dengan menggunakan alat berat.
“Dengan kejadian ini warga sangat dirugikan dengan tindakan yang dilakukan pihak perusahaan, bahkan 139 batang sawit milik warga ditumbangkan oleh mereka,”kata Agung Sabtu (28/10/2023)
Agung dan warga Desa Sungai Sodong juga membantah kalau ada upaya pengancaman terhadap pihak PT SWA. Justru sebaliknya warga merasa terancam dan dirugikan oleh ulah oknum PT SWA.
“Disebutkan bahwa kami telah mengancam menggunakan senjata tajam, padahal saat itu kami hanya melindungi diri dari anjing-anjing besar yang dibawa pihak PT SWA. Kami juga biasa membawa senjata tajam, karena kami berkebun,” jelas Agung.
Hal yang sama juga diungkapkan Dani pemilik plasma lainnya mengatakan, ia telah melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, yakni pihak Polsek Mesuji. Ia meminta pihak kepolisian mengusut motif pengrusakan lahan plasma miliknya.
“Saya sudah melaporkan dan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Karena warga khawatir akan ada lagi pengrusakan lagi,” harapnya.
Menurut Dani kekhawatiran warga bukanlah tanpa alasan. Plasma tersebut merupakan aset dan basis ekonomi yang warga miliki saat ini.
“Kami tidak ingin adanya bentrokan, kami hanya menuntut hak kami,” tegasnya.
Terpisah, Pimpinan PT SWA, William Herland Manik mengaku pihaknya tidak merusak plasma milik warga Desa Sungai Sodong.
Dijelaskan William kalau lahan seluas 289 hektare lahan plasma Kelompok Kepala Burung atau warga Desa Sungai Sodong terdiri dari empat kelompok. Salah satunya adalah H Mahmud Macan yang memiliki 100 hektare dari total 289 hektare yang telah diahliwariskan kepada Mayjen Burlian Syafei.
“Kita cuma mengerjakan 100 hektare milik H Mahmud Macan saja, karena dia pemilik aslinya,” ucapnya.
William juga menyebutkan bahwa pihak ahli waris memiliki surat kepemilikan yang sah. Bahkan, William menantang warga untuk menunjukan bukti kepemilikan atas plasma mereka.
“Silakan laporkan ke pihak kepolisian jika warga benar memiliki bukti kepemilikan atas plasma itu,” kata William.
Terkait bantahan warga atas tudingan pengancaman kepada pihak perusahaan, William juga mengklaim pihaknya yang terancam. Menurutnya, dengan adanya pihak pengamanan pun warga masih semena-mena terhadap perusahaan.
“Saya juga telah melaporkan pengancaman ke pihak Polda Sumsel pada bulan September lalu,” tambah William.
William pun menjelaskan alasannya melaporkan hal tersebut langsung ke Polda Sumsel. Dirinya merasa banyak laporan dari pihak PT SWA tidak ditanggapi dengan baik di Polsek Mesuji.
“Baik laporan penganiayaan maupun laporan pencurian hingga saat ini belum juga ditanggapi oleh pihak Polsek Mesuji,” tutup William. (p)