Kriminal

Raup Keuntungan 90 Juta, Pembuat STNK Palsu dan Penjual Motor Curian Diringkus Polisi

Pojok Berita – Tim Reskrim Polsek Plaju Palembang pimpinan Kanit Reskrim Ipda Husin berhasil meringkus Putut (36) dan LO (32), pelaku curanmor yang palsukan STNK motornya. Putut ditangkap petugas buser Polsek Plaju saat berada di Kawasan Talang Putri, Plaju pada Sabtu (4/2).

Kedua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Mariana Kabupaten Banyuasin tersebut diringkus berawal dari saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan ulah pelaku yang meresahkan dengan membuat STNK palsu.

“Benar berawal dari adanya masyarakat yang melaporkan sudah diresahkan dengan ulah pelaku. Membuat STNK palsu untuk motor curian. Dan saat hendak menjual motor curian, tersangka kita tangkap,” ujar Kapolsek Plaju AKP Firman didampingi Kanit Res Ipda Husin, Senin (6/2).

Kedua tersangka ini memalsukan STNK untuk melengkapi motor hasil curian. Lalu setelah lengkap baru dijual tersangka melalui penjual online, lewat IG, Facebook dan aplikasi online lainnya.

“Jadi tersangka ini merupakan komplotan. Dan setiap pelaku curanmor usai melakukan aksinya, motor tersebut dibuatkan STNK disini. Selain itu tersangka juga membuka jasa pembuatan STNK palsu,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa motor curian yakni satu unit motor Beat tanpa dilengkapi dengan surat-surat (Dokumen) yang syah, satu lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan Nopol BG 3953 ADQ, atas nama Yusniana. Motor Honda Beat Warna Biru tahun 2022 yang diduga palsu.

Sedangkan barang bukti yang disita di rumah tersangka untuk memalsukan STNK tersebut, petugas mengamankan satu buah Notebook merk ACER beserta alat cas dan keyboard, satu buah printer merk Canon tipe Pixma IP 2770 warna hitam, satu buah mesin alat pres merk Original OR 235, 10 lembar STNK siap Edar, 12 lembar STNK Baru cetak, lima tinta printer merk Data Print, satu bungkus kertas PVC Cord merk E –prit,  dua buah mistar penggaris, dua buah Gunting, enam bungkus kertas Concorde, satu bungkus kertas Hologram, sakit buah stempel tanggal dan tiga buah sstempe, 15 hasil print hologram pajak Provinsi Sumsel, dua buah Carter, satu buah buku catatan pemesan STNK Palsu, empat lembar SIM BI Siap edar, lima lembar SIM baru cetak, sembilan lembar KTP baru cetak dan dua lembar IJAZAH SMA Negeri 1 Madang Suku II Okut.

Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 263 Ayat (1 dan 2) KUHP Jo Pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sementara, pelaku putut mengaku perbuatannya bersalah,

“jujur pak saya jual persatu STNK Motor tersebut dengan harga berkisar antara Rp 250 ribu sampai dengan Rp 300 ribu,” katanya.

Dari keterangannya, pelaku dapat menerima pemesan enam sampai tujuh orang dan sudah satu tahun menjalani profesi ini. Dalam satu bulan mendapatkan uang Rp 6-7 juta.

“Jadi selama satu tahun saya sudah meraup uang kurang lebih 90 juta. Untuk STNK 200 ribu, SIM 300 ribu dan ijazah 100 ribu,” pungkasnya. (Cak_In)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button