Pojok Berita – Setelah Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohammad Ngajib mengumumkan status perawat Muhammadiyah Palembang berinisial D menjadi tersangka, mendadak D mendatangi ruangan VIP tempat korban dirawat, Selasa (7/2) pagi.
Terlihat dari depan ruangan Ibnu Sina 2 RS Muhammadiyah Palembang tempat dimana bayi Suparman (38) dirawat, perawat D dan sejumlah karyawan Muhammadiyah memasuki ruangan tersebut sambil mengobrol dengan orang tua korban.
Belakangan diketahui dari kuasa hukum perawat D, Darmadi Djufri, yang didampingi Wadir SDM dan AIK RS muhammadiyah Palembang Muksin mengatakan, tujuan kliennya tersebut ialah untuk melihat kondisi bayi AR sekaligus bertemu dengan keluarganya.
“Alhamdulillah pagi hari ini, kedua orangtua korban menerima kedatangan Diana (perawat D), sudah silaturahim, sama-sama berangkulan,” ujar Darmadi saat diwawancarai di rumah sakit usai dilangsungkannya pertemuan.
Dia menjelaskan, keluarga pasien bayi AR sudah menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah. Oleh karena itu, berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Insya Allah, mereka sudah melihat ini sebagai musibah. Kami akan terus berupaya, bagaimana masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan musyawarah. Kami juga menghormati hukum berlaku yang sudah dilakukan oleh pihak korban. Namun, tidak dikecualikan apabila kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, nanti akan lakukan secara persuasif,” katanya
Disinggung mengenai status tersangka yang disandang oleh perawat D, Darmadi menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa menghalanginya lantaran semua itu hak penyidik.
“Kami tidak bisa menghalangi adanya penetapan tersangka. Itu hak dari penyidik, namun akan kita lakukan upaya koordinasi dengan penyidik agar kasus ini penegakan hukumnya dilakukan secara profesional,” katanya (Cak_In)