Tim Setmilpres RI Pantau Respon Masyarakat Terhadap Layanan Kesehatan di Sumsel
Pojok Berita – Usai melakukan verifikasi dan pengumpulan data, tim verifikasi dari Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) RI bersama Gubenur Sumsel H Herman Deru langsung melakukan peninjauan lapangan, Selasa (13/6).
Hal itu dilakukan, guna melengkapi data dan fakta verifikasi usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Program Bangga Kencana BKKBN Tahun 2023.
Diketahui, ada dua lokasi yang dilakukan peninjauan langsung oleh tim verifikasi diantaranya yakni Puskesmas Merdeka yang ada di Jalan Merdeka Palembang serta Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel di Jalan Dr. Muhammad Ali.
Dalam peninjauan tersebut, tim verifikasi melihat sejauh pelayanan yang telah diberikan Pemprov Sumsel kepada masyarakat khususnya di sektor kesehatan.
“Ini dalam rangka verifikasi fakta di lapangan. Kita berorientasi pada pelayanan. Karena kita termasuk sukses dalam memberikan pelayanan, sebab itu tim verifikasi datang untuk melihat sejauh mana respon masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan,” kata Herman Deru.
Menurut Herman Deru, Puskesmas Merdeka merupakan salah satu tempat pelayanan kesehatan yang cukup baik.
“Kita menilai, antusias Puskesmas Merdeka dalam memberikan pelayanan sudah sangat baik. Kita terus berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan ini,” terangnya.
Sementara di Dinas Kesehatan, tim verifikasi meninjau langsung command center.Dimana, command center Dinas Kesehatan Sumsel menjadi pusat pelayanan Kesehatan masyarakat secara daring.
“Jadi masyarakat yang membutuhkan layanan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi atau call center 119. 17 Kabupaten dan Kota sudah tersedia layanan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penganugrahan Setmilpres RI Kolonel Caj. Sandi mengatakan, verifikasi itu bertujuan untuk meneliti dan mengkaji berbagai hal yang telah dilakukan pemerintah daerah.
“Penghargaan tersebut diberikan kepada mereka yang berjasa dalam memberikan darma bakti yang besar kepada negara dan bangsa sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain. Hal itu, tertuang dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan,” imbuhnya.
Dimana ada berbagai komponen pendalaman data yang dilakukan dalam verifikasi tersebut diantaranya oisinalitas, kebaruan, kemanfaatan, keberlanjutan, manajemen resiko, kolaborasi, keterkaitan dengan tusi organisasi, serta kelengkapan data dukung untuk melengkapi uraian. (Ril)