Kecam Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Banyuasin, RA Anita Minta Kawal Proses Hukum Secara Tuntas
Pojok Berita — Dengan didampingi sejumlah anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih Sumatera Selatan (Sumsel), korban pemerkosaan yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (7), melakukan audensi ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, Senin (22/5/3023).
Kehadiran mereka untuk menjadikan masalah tersebut menjadi perhatian khusus pihak penegak hukum yang ada, agar hal serupa tidak kembali terulang, perhatian dari dinas pemberdayaan perempuan dan anak untuk korban yang mengalami trauma.
“Kejadiannya si (bunga) biasanya ikut kakeknya, kakeknya tukang urut sehingga dititipkannya kepada teman kakeknya (pelaku) disana lah dilakukan perbuatan asusila tersebut,” kata Ketua LBH Laskar Merah Putih Sumsel Idrasil Tanjung.
Dijelaskannya, pada tanggal 14 Mei 2023 keluarga korban memberikan kuasa hukum kepada LBH Laskar Merah Putih Sumsel dalam mengawal kasus ini.
“Malam itu juga kami langsung berkoordinasi dengan Polres Banyuasin, dan besok kami ke Polres Banyuasin ketika mau pulang si (bunga) mengalami kesakitan pada waktu kencing, dan segera kami periksa. Ternyata tiga hari sebelumnya telah dilakukan perbuatan asusila di rumah bunga oleh pamannya sendiri,” jelasnya.
Sebagai Penasehat hukum Idrasil Tanjung berharap, kejadian seperti ini tidak terjadi pada masyarakat yang lain.
“Alhamdulillah ketua DPRD Sumsel sangat responsif sekali langsung menghubungkan saya dengan Dinas PPPA, sehingga bunga saat ini ditempatkan dirumah singgah,” ujarnya.
Sementara itu, ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati meminta kepada aparat penegak hukum untuk mempunyai perhatian khusus terhadap kasus ini.
“Kenapa saya meminta? pertama karena korbannya anak-anak. kedua, korban ini yang harus kita lindungi, tidak seharusnya anak 7 tahun mendapatkan perlakukan seperti itu dari orang-orang terdekat,” jelasnya.
Ditambahkan politisi partai Golkar ini, dirinya sudah meminta kepada dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DPPPA) untuk bisa memberikan perlindungan bagi korban, sehingga bisa hidup normal kembali.
“Saya sudah minta Dinas Pemberdayaan perempuan dan anak untuk mengevakuasi korban ditempatkan di rumah yang aman, dalam hal ini LBH Laskar Merah Putih akan mengawal proses hukumnya, dan saya meminta kepada pihak- pihak baik kepolisian khususnya kepolisian Banyuasin dan pengadilan negeri Banyuasin, maupun sampai ke tingkat yang atasnya, untuk mempunyai perhatian khusus dengan cepat, ” paparnya.
Dilanjutkan Anita, dirinya selaku wanita merasa miris dan mengutuk atas kejadian ini, mengingat korban masih anak- anak dan para pelaku masih orang sekitarnya sendiri.
“Umur tujuh tahun mendapatkan perlakuan seperti itu dari orang-orang terdekat. Nah, inilah saya mengutuk semua ini adalah tanggung jawab bersama, sampai nanti setelah proses hukum ini selesai. Bagaimana kelanjutan anak ini karena anak ini umur 8 tahun belum sekolah dilakukan perbuatan tersebut,” pungkasnya. (Ril)